Miqat
Ketentuan waktu dan tempat berihram, persiapan sebelum miqat, pakaian ihram, dan lafazh niat.
Tahap 2 dari 10 · Umrah & haji
Unduh PDF bab iniMiqat adalah ketentuan waktu dan tempat yang telah ditetapkan Allah dan Rasulnya untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Sebelum Tiba di Miqot
Ada 2 hal yang perlu diperhatikan sebelum tiba di Miqat
- Jika perjalanan dari Jakarta langsung ke Jeddah, maka Miqat dilaksanakan diatas pesawat di Yalamlam. Jika perjalanan dari Jakarta langsung ke Madinah, maka Miqat dilaksanakan di Dzulhulaifah / Bi’r ‘Ali.
- Para Jama’ah telah dalam keadaan bersih (mandi besar) serta berwudhu, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan merapikan kumis (bagi laki-laki).
Setelah tiba di Miqot
- Berwudhu (bagi yang batal)
- Boleh mengenakan minyak wangi di badan namun tidak pada kain Ihram
- Mengenakan pakaian Ihram

- Melafazhkan Niat Umrah dengan membaca :

“Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan umrah.”
Atau

“Aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah yang dilanjutkan dengan haji, tidak ada padanya riya dan sum’ah.”
Bagi Jama’ah yang khawatir tidak mampu menyelesaikan baik prosesi haji maupun umrah dianjurkan membaca bacaan tambahan:

“Ya Allah, posisi / tempatku (terakhir dalam ritual umrah) adalah di mana pun Engkau mencegahku”.
(HR. Al‐Bukhori no. 4801 dan Muslim no. 1207).
- Dilanjutkan dengan memperbanyak membaca Talbiah:

“Aku sambut panggilan‐Mu, ya Allah, aku sambut panggilan‐Mu. Aku sambut panggilan‐Mu, tiada sekutu bagi‐Mu, aku sambut panggilan‐Mu. Sesungguhnya segala puji, kenikmatan dan kerajaan adalah milik‐Mu, tiada sekutu bagi‐Mu.”
(HR. Al‐Bukhori no. 1549 dan Muslim no. 1184 (20‐21)
dari Ibnu Umar Radhiallahu’Anhuma).
Dengan telah selesai dilafazhkannya niat ihram maka
semua larangan ihram mulai berlaku!
Larangan Ihram
- Melakukan hubungan intim (jima’) antara suami dan istri.
- Bercumbu, mencium, dan memandang dengan syahwat.
- Mencukur rambut kepala. Adapun jika karena sakit atau gangguan di kepala, lalu bercukur, maka harus membayar fidyah,atau memberi makan kepada 6 orang fakir/miskin, atau berpuasa selama 3 hari, atau menyembelih seekor kambing/domba.
- Memotong kuku.
- Menikah (melakukan akad nikah), menikahkan orang lain, atau meminang seorang wanita.
- Membunuh binatang buruan.
- Memakai minyak wangi, di badan maupun pakaian.
- Mengenakan pakaian berjahit yang membentuk tubuh
seperti : kemeja,celana, atau gamis.
- Menutup kepala dengan sesuatu yang langsung menempel padanya,
seperti : peci atau sorban.
- Khusus bagi wanita, dilarang memakai niqoob (sejenis penutup muka) dan sarung tangan. Tetapi sekedar menempelkan sehelai kain pada wajah untuk menutup muka dari pandangan kaum laki-laki yang bukan mahromnya, hal tersebut dibolehkan.
- Mendekati perbuatan maksiat, permusuhan dan berbantah-bantahan dalam kebatilan.
- Memakan daging binatang buruan dari orang lain yang dia ikut membantu dalam perburuannya.
